“Secara aktif mengajak seluruh pihak yang terlibat di dalam proses supply chain, mulai dari distributor hingga konsumen untuk bersama-sama melaksanakan Program Waste Collecting ini sebelum nantinya resmi diluncurkan ke masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah Armada Kemasan, seluruh limbah rokok elektrik yang dikumpulkan akan diproses sesuai dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)