SEIRING dengan terus menurunnya angka Covid-19 di Indonesia pemerintah pun mencabut status PPKM. Kewajiban untuk menyertakan hasil tes PCR atau antigen pun sudah hampir tidak ada bagi mereka yang ingin melakukan perjalan ke luar kota atau luar negeri.
Bahkan, beberapa tempat swab pun sudah mulai ditutup. Meski demikian, bukan berarti Covid-19 sudah menghilang dari tanah air. Oleh karena itu, bagi mereka yang khawatir terpapar Covid-19, bisa mencoba untuk tes mandiri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberi izin penggunaan tes antigen mandiri. Ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang mau melakukan tes Covid-19 tanpa harus ke klinik atau fasilitas kesehatan.
Terlebih, saat ini kasus Covid-19 mulai memperlihatkan kenaikan lagi. Data Kemenkes per 17 April 2023 menunjukkan bahwa terdapat 725 kasus konfirmasi Covid-19 dan di antaranya ada kasus Arcturus.
"Dengan diperbolehkannya penggunaan tes antigen mandiri, diharapkan akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan Covid-19, mengingat saat ini terjadi kenaikan kasus Covid-19 seiring dengan ditemukannya varian Arcturus (XBB.1.16) di Indonesia," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dr L. Rizka Andalucia, dikutip dari laman Sehat Negeriku.
Tes antigen mandiri adalah metode tes Covid-19 yang dilakukan secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
Untuk bisa memperoleh alat tes antigen mandiri, Kemenkes mengimbau hanya membeli produk di toko alat kesehatan, apotek resmi, maupun tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan. "Pastikan beli alat tes antigen mandiri yang sudah ada izin edarnya," ungkap Rizka.
Saat ini terdapat dua produk tes antigen mandiri yang sudah disetujui izin edarnya dan memiliki kode 'Quick Response' (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT. Dua brand itu adalah FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self Test.
Follow Berita Okezone di Google News