BANYAK orang mengira profesi dokter akan menghasilkan banyak uang. Pendapat itu memang tidak salah, lantaran Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu Kendali Mutu dan Kendali Biaya idealnya gaji dokter umum sebesar Rp12,5-Rp15 juta per bulan.
Tapi, pada kenyataannya masih banyak para dokter yang tidak mendapatkan bayaran tidak sesuai. Tak perlu jauh-jauh ke pelosok Indonesia, beberapa dokter di kota besar kenyataannya masih mendapat "upah receh" yakni Rp1.000.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi tanggapan usai mengetahui dokter umum dibayar seribu rupiah per pasien BPJS rawat jalan. Ia pun coba menanggapi informasi bahwa masih banyak dokter yang gajinya di bawah standar.
Informasi soal besaran upah itu disampaikan Anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dr Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed dalam forum online, beberapa hari lalu. Dalam pernyataannya, dr Makhyan menjelaskan bahwa masih banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya sadar bahwa income dokter itu belum merata. Saya gak bilang kecil, kenapa? Karena ada (income dokter) yang sangat besar sekali," kata Menkes dalam forum online itu.
"(Kenapa) Saya gak bilang kecil? Karena, saya coba bandingkan dengan profesi lain, ada profesi insinyur, akuntan, arsitek. Saya gak bilang kecil, tapi saya bilang sangat gak merata dan jujur saya lihat ekspektasinya mungkin lebih tinggi dibanding profesi lain," papar Menkes Budi.
"Jadi, dokter-dokter itu memiliki ekspektasi minimal income mereka lebih tinggi," tambahnya.
Menkes coba menawarkan jalan keluar atas fenomena masih rendahnya gaji beberapa dokter di Indonesia. Salah satu yang diusulkan adalah dalam waktu dekat Menkes bakal mewajibkan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas melaporkan data gaji dokternya.
Dari data itu, bakal dilakukan intervensi dalam bentuk kebijakan supaya dokter yang gajinya belum sesuai standar diupayakan bisa lebih sejahtera.
"Supaya datanya muncul. Dari sana kami akan tahu rumah sakit mana, dari daerah mana, yang gaji dokternya masih rendah, sehingga intervensi masalah bisa diatasi berdasarkan data yang jelas," ungkap Menkes.
"Usulan ini at least bisa dikerjakan karena saya bisa suruh rumah sakit dan puskesmas sebab izin-izinnya ada di saya," jelasnya.
Data yang wajib dilaporkan, kata Menkes, mencangkup gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, maupun data pendapatan dari surat praktik 1 ke surat praktik 2.
"Dengan demikian kami akan dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," kata Menkes.
Follow Berita Okezone di Google News