Dengan besarnya alokasi mandatory spending Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan tersebut, BPK perlu memastikan bahwa Kemendikbudristek, Kemenkes dan Badan POM maupun Pemerintah Daerah telah melakukan pengelolaan dana tersebut secara akuntabel dan transparan serta sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pemerintah sebaiknya memiliki instrumen monitoring dan evaluasi yang akurat guna mengidentifikasi capaian kinerja atau kemanfaatan program dan kegiatan terhadap masyarakat luas.
Selanjutnya, Pius juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terdapat perkembangan yang menggembirakan dalam pencapaian opini LKKL dan LKPD.
Laporan Keuangan Kemenkes, Kemdikbudristek dan Badan POM dalam tiga tahun terakhir telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk LKPD, pada tahun 2021, terdapat 233 LKPD yang telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jumlah ini meningkat dari 222 LKPD pada Tahun 2020 dan 223 LKPD pada Tahun 2019.
Kenaikan jumlah Opini WTP menunjukkan upaya yang luar biasa dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)