Rosan juga mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah memberlakukan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai, meningkatkan teknik-teknik pertanian organik untuk membantu meningkatkan penangkapan karbon.
“Saya mengapresiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi perubahan iklim. Saya berharap akan menyaksikan lebih banyak kemajuan kota-kota di Indonesia,” kata Rosan.
Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Dimulai 1 Januari 2030, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, plastik sekali pakai dilarang penggunaannya, termasuk plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah, dan alat makan sekali pakai. Permen LHK itu juga mendorong pendauran ulang sebelum tanggal waktu pelarangan dimulai.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)