JAKARTA - Angka pernikahan dini di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar) tinggi. Hal ini pun menjadi sorotan dari Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri
“Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Femmy dikutip dari keterangan resminya, Senin (16/1/2023).
Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Di mana dari 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Dirinya mengatakan, faktor penyebab pernikahan dibawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Femmy menegaskan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya.
Follow Berita Okezone di Google News