Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

AKBP Bambang Kayun Tersandung Korupsi, Ketua KPK Prihatin Ada Oknum Polisi Terima Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 04 Januari 2023 10:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 620 2739855 akbp-bambang-kayun-tersandung-korupsi-ketua-kpk-prihatin-ada-oknum-polisi-terima-suap-dan-gratifikasi-2ZCwuz4IpS.jpg Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - AKBP Bambang Kayun (BK) telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin ada oknum perwira polisi yang menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.

Padahal, kata Firli, aparat kepolisian diberikan amanah oleh negara untuk menjaga norma-norma penegakan hukum. Firli mengungkapkan hal tersebut setelah mengumumkan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun (BK).

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kassubag Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

"KPK menyampaikan keprihatinan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara," kata Firli melalui channel YouTube KPK RI, Rabu (4/1/2023).

Perbuatan Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi telah menciderai marwah hukum di Indonesia. Firli berjanji bakal mengusut tuntas kasus Bambang Kayun. Sebab, KPK mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lima sektor. Salah satunya, sektor birokasi dan penegakan hukum.

"Di mana, korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional," ungkapnya.

Dia meminta kepada para pihak yang terkait dengan perkara Bambang Kayun untuk kooperatif dalam setiap proses hukumnya. KPK bakal memanggil sejumlah saksi dalam proses penyidikan Bambang Kayun.

"Terakhir, KPK menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga hari ini, terungkap menjadi terang benderang," pungkasnya.

KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

AKBP Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Kayun juga disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah pihak.

Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini