JAKARTA - AKBP Bambang Kayun (BK) telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin ada oknum perwira polisi yang menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.
Padahal, kata Firli, aparat kepolisian diberikan amanah oleh negara untuk menjaga norma-norma penegakan hukum. Firli mengungkapkan hal tersebut setelah mengumumkan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun (BK).
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kassubag Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
"KPK menyampaikan keprihatinan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara," kata Firli melalui channel YouTube KPK RI, Rabu (4/1/2023).
Perbuatan Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi telah menciderai marwah hukum di Indonesia. Firli berjanji bakal mengusut tuntas kasus Bambang Kayun. Sebab, KPK mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lima sektor. Salah satunya, sektor birokasi dan penegakan hukum.
"Di mana, korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional," ungkapnya.
Dia meminta kepada para pihak yang terkait dengan perkara Bambang Kayun untuk kooperatif dalam setiap proses hukumnya. KPK bakal memanggil sejumlah saksi dalam proses penyidikan Bambang Kayun.
"Terakhir, KPK menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga hari ini, terungkap menjadi terang benderang," pungkasnya.
KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
AKBP Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News