“Untuk implementasi hal ini, pemerintah telah membuat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Melalui Program P3DN ini diharapkan pengadaan proyek yang didanai oleh APBN dan APBD serta pengadaan oleh sektor BUMN dapat menyerap produk industri dalam negeri yang sudah ber-TKDN,” imbuhnya.
Di samping itu, upaya lain yang bisa dilakukan adalah melalui optimalisasi penggunaan karet dalam negeri melalui Demand Promotion Scheme (DPS). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penyerapan karet alam di dalam negeri sekaligus menekan impor barang jadi karet.
“Implementasi dari DPS ini, sejak 2016 pemerintah telah mengembangkan aspal karet untuk infrastruktur jalan nasional dan jalan daerah di daerah produsen karet, namun sampai saat ini implementasi aspal karet masih jauh dari yang diharapkan sehingga dampaknya tidak terlalu besar untuk peningkatan penyerapan karet alam secara nasional,” ungkap Putu.
Bahkan, pemerintah juga berupaya untuk mendongkrak harga karet di dalam negeri. Langkahnya antara lain melalui forum karet internasional, yang melibatkan tiga negara produsen utama karet alam, yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang tergabung dalam organisasi International Tripartite Rubber Council (ITRC).
“Ketiga negara ini telah menerapkan kesepakatan untuk pengurangan ekspor melalui Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) yang telah diberlakukan beberapa kali. Pengurangan ekspor tersebut hanya bersifat sementara sebagai stimulan menuju keseimbangan supply-demand agar berdampak positif bagi perbaikan harga karet alam,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)