JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri wajib memiliki identitas digital.
Demikian ditegaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Administrasi Kependudukan oleh kepada para Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) di Kantor Kedutaan Besar RI Belanda, di Denhaag, Jumat (16/12/2022).
Sebagai informasi, pelantikan PPS di 128 Perwakilan RI dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara daring dan dihadiri oleh 15 PPS secara luring.
"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan. Kedudukan PPS sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," kata Zudan.
Dia melanjutkan, adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital.
Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.
Berupa surat ada 14: Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. Berupa akta ada 6: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.
Sementara satu lagi berupa biodata penduduk, serta dalam bentuk digital yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal Digital ID.
"Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang. Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el atau yang sekarang sedang digalakkan Digital ID; KK, dan Akta Kelahiran," terang Zudan.
Follow Berita Okezone di Google News