SAAT Ini memang sudah tidak ada lagi pasien gagal ginjal akut, setelah Kementerian Kesehatan melarang penggunaan obat sirup untuk sementara waktu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah menemukan beberapa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Obat sirup tersebut, tercemar EG dan DEG mungkin berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol. Empat bahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat.
Jumlah kasus gagal ginjal diketahui sebanyak 324 orang yang tersebar di berbagai daerah, dan saat ini masih ada yang mengalami rawat jalan di Rumah Sakit. Lantas, apakah pengobatan rawat jalan gagal ginjal ditanggung oleh BPJS kesehatan?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengobatan untuk pasien gagal ginjal ditanggung oleh BPJS. "Kalau memang dia punya BPJS harusnya bisa diklaim semua oleh BPJS," jelas Menkes Budi di PBNU Jakarta.
Diduga, ada pasien gagal ginjal yang sudah sembuh tapi masih harus kembali melakukan perawatan di rumah sakit. Bahkan ada juga yang mengalami gangguan kesehatan selain gagal ginjal, termasuk gangguan pada organ tubuh lainnya.
Budi mengaku sudah mendengar laporan ini, namun laporan tersebut masih perlu ditelusuri kembali. Menurutnya apakah benar pasien yang sudah sembuh, kembali mengalami sakit lain atau gangguan organ tubuh lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News