"Sero survei itu tidak secara signifikan menggambarkan proteksi di masyarakat. Jadi, saya sebagai ahli keamanan dan ketahanan kesehatan mengimbau untuk Kemenkes segera beri booster kedua untuk masyarakat umum non-lansia. Jangan menunda lagi," tambahnya.
Sekadar informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia hanya berlaku bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas. Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)