Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Harus Izinkan Vaksin Booster Kedua ke Umum

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Rabu 14 Desember 2022 00:24 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 620 2726426 sambut-libur-natal-dan-tahun-baru-pemerintah-harus-izinkan-vaksin-booster-kedua-ke-umum-nW5tu4EHrq.jpg Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A A A

"Sero survei itu tidak secara signifikan menggambarkan proteksi di masyarakat. Jadi, saya sebagai ahli keamanan dan ketahanan kesehatan mengimbau untuk Kemenkes segera beri booster kedua untuk masyarakat umum non-lansia. Jangan menunda lagi," tambahnya.

Sekadar informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia hanya berlaku bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas. Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini