JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kondisi korban pemerkosaan yang juga pegawai di Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) mengalami trauma berat pasca pemerkosaan yang dialaminya.
"Kondisi korban hasil asesmen yang dilakukan oleh LPSK adalah menunjukkan korban mengalami trauma," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Edwin menjelaskan, setelah kejadian tersebut korban sudah tidak bekerja di Kementerian Koperasi dan UMKM. Selain itu telah terjadi perubahan di dalam diri korban usai mengalami hal yang kelam bagi dirinya tersebut.
"Menurut keluarga, menjadi pribadi yang berbeda pasca peristiwa. Karena korban awalnya pribadi yang sangat terbuka dan dekat dengan ibunya, namun pasca peristiwa jadi pribadi yang tertutup bahkan cenderung sulit diajak komunikasi," tegasnya.
Baca juga: Datangi Kantor LPSK, Korban Tragedi Kanjuruhan Akui Masih Ada Tekanan dan Minta Dilindungi
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan gelar perkara khusus terkait pemerkosaan oknum pegawai Kemenkop UKM di Mapolda Jawa Barat. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil rapat yang dipimpin Menko Polhukam.
"Dalam rekomendasi menyampaikan agar perkara ini dilanjutkan kembali. Intinya, akan dilaksanakan oleh Polri dalam hal ini Polda Jabar akan melakukan gelar khusus," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Dalam gelar khusus tersebut, akan turut mengundang dari penyidik dari Polresta Bogor Kota untuk membahas perkara ini. Kemudian, polisi akan membuka fakta-fakta baru yang sudah didapatkan.
"Nanti tentunya rekomendasi dari gelar khusus yang dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka kembali perkara tersebut," ujarnya.
Setelah dibuka, kasus dugaan pemerkosaan itu akan kembali berlanjut. Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan saksi dan lainnya untuk diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Follow Berita Okezone di Google News