Selama Januari sampai September 2022, dari 1158 laporan tersebut telah dilakukan verifikasi sebanyak 1142 laporan. Artinya, 98,61 persen laporan telah dilakukan verifikasi. 16 laporan lainnya masih proses verifikasi. Dari hasil verifikasi tersebut kata Taufiq 49 diantaranya bukan kewenangan KY.
"Kemudian 367 merupakan permohonan pemantauan. Kemudian 218 laporan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi dari laporan tersebut," tuturnya.
"Kemudian ada permohonan kelengkapan sebanyak 196 laporan. Kemudian ada 12 laporan diteruskan ke biro investigasi. kemudian juga diteruskan ke instansi lain seperti badan pengawasan sebanyak 153 laporan, dan yang selesai diregister sebanyak 147 laporan," jelas Taufiq.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)