Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum menambahkan bahwa Pemprov Jateng berkomitmen terus mengedepankan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu bentuk pelayanan yang prima bagi masyarakat.
"Pimpinan kami mewajibkan, permintaan informasi dan aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam, serta harus cepat, mudah, dan tuntas. Berbagai kanal aduan juga dibuka, bahkan seluruh OPD harus memiliki media sosial yang mudah diakses masyarakat," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow