"Sumber daya manusia ini tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraan karyawan yang memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyebrangan besar bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara," jelasnya.
Serta adanya kenaikan BBM subsidi sebesar 32% yang tidak direspon oleh pemerintah dengan perubahan tarif yang memadai, sehingga perbedaan ke break-even point menjadi lebih besar, karena realisasi tarif hanya naik sebesar 11% di keputusan menteri nomor KM 184 tahun 2022.
Dia meminta Kemenhub agar kembali menyusun tarif penyeberangan agar dapat sesuai dengan kondisi.
"Ini untuk melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945," tegasnya.
Sebagai informasi, tarif penyeberangan naik dengan rata-rata 11% untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)