JAKARTA - Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 soal besaran tarif penyeberangan menuai sorotan.
Pengamat kebijakan Publik dan transportasi Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan besaran tarif yang telah dihitung bersama stakeholder dengan melibatkan Perwakilan Konsumen (YLKI), Kemenko Marves, GAPASDAP, PT ASDP dan Jasa Raharja, di mana hal ini tidak sesuai dengan PM 66 tahun 2019 tentang Mekanisme dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan.
Dia mengatakan karena tarif tertinggal jauh dari break-even point, maka kebijakan tersebut, mengakibatkan operasional angkutan penyeberangan antar Provinsi mengalami kesulitan untuk menstandarkan keselamatan pelayaran dan kenyamanan.
BACA JUGA:Atasi Wabah PMK, Kemenhub Deviasi Kapal Khusus Angkutan Ternak
Sehingga para operator yang kesulitan melakukan ajang tawar menawar antara pengusaha angkutan penyeberangan dengan oknum pemerintah.
Di mana hal ini melakukan banyak pelanggaran regulasi baik keselamatan maupun kenyamanan pelayaran yang sudah di standarisasikan.
"Adapun ini tentu dapat membahayakan keselamatan pelayaran," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Selasa (1/11/2022).
Dia menyebut kebijakan ini tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan standarisasi.
Follow Berita Okezone di Google News