Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tarif Kapal Penyeberangan Naik, Angkanya Sudah Sesuai?

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis · Selasa 01 November 2022 15:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 01 620 2698724 tarif-kapal-penyeberangan-naik-angkanya-sudah-sesuai-mGLZG60UeR.JPG Ilustrasi kapal. (Foto: ASDP)
A A A

JAKARTA - Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 soal besaran tarif penyeberangan menuai sorotan.

Pengamat kebijakan Publik dan transportasi Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan besaran tarif yang telah dihitung bersama stakeholder dengan melibatkan Perwakilan Konsumen (YLKI), Kemenko Marves, GAPASDAP, PT ASDP dan Jasa Raharja, di mana hal ini tidak sesuai dengan PM 66 tahun 2019 tentang Mekanisme dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan.

Dia mengatakan karena tarif tertinggal jauh dari break-even point, maka kebijakan tersebut, mengakibatkan operasional angkutan penyeberangan antar Provinsi mengalami kesulitan untuk menstandarkan keselamatan pelayaran dan kenyamanan.

 BACA JUGA:Atasi Wabah PMK, Kemenhub Deviasi Kapal Khusus Angkutan Ternak

Sehingga para operator yang kesulitan melakukan ajang tawar menawar antara pengusaha angkutan penyeberangan dengan oknum pemerintah.

Di mana hal ini melakukan banyak pelanggaran regulasi baik keselamatan maupun kenyamanan pelayaran yang sudah di standarisasikan.

"Adapun ini tentu dapat membahayakan keselamatan pelayaran," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Selasa (1/11/2022).

Dia menyebut kebijakan ini tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan standarisasi.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sumber daya manusia ini tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraan karyawan yang memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyebrangan besar bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara," jelasnya.

Serta adanya kenaikan BBM subsidi sebesar 32% yang tidak direspon oleh pemerintah dengan perubahan tarif yang memadai, sehingga perbedaan ke break-even point menjadi lebih besar, karena realisasi tarif hanya naik sebesar 11% di keputusan menteri nomor KM 184 tahun 2022.

Dia meminta Kemenhub agar kembali menyusun tarif penyeberangan agar dapat sesuai dengan kondisi.

"Ini untuk melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945," tegasnya.

Sebagai informasi, tarif penyeberangan naik dengan rata-rata 11% untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini