“Kita harap kalau ada aturan, produktivitas industri tetap terjaga. Apalagi ada kepentingan investasi produsen sehingga kita juga harus menjaga keberlangsungannya, jangan sampai drop," jelansya.
Dengan adanya regulasi yang berimbang, sambung Roy, maka akan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Terkait adanya wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, Roy mengatakan, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.
“Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok,” bebernya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik UNJANI Riant Nugroho, dalam forum yang sama, mengatakan pemerintah harus berdaulat penuh dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Dia juga melihat bahwa PP 109 yang saat ini berlaku sudah mengatur pertembakauan secara komprehensif dan menjadi titik temu berbagai kepentingan.
“PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia. Jadi, dijalankan saja dulu, diimplementasikan sepenuh hati oleh semua pemangku kepentingan, tidak perlu diubah. Jika perlu, itu pun berupa evaluasi dan dievaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang,” katanya.
Riant mendorong agar pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu internasional yang dikaitkan dengan lokal oleh sejumlah lembaga yang berujung pada intervensi kebijakan.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)