Sekadar informasi, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, otoritas pemerintah Arab Saudi menyebutkan ada kesalahan atau kesimpangsiuran yang diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Saudi di Jakarta.
Masalahnya, ada kesimpangsiuran soal pernyataan pers Menteri Haji dan Umrah Saudi dalam konferensi dengan Menteri Agama tentang vaksin. Dipastikan, vaksin meningitis tetap wajib, hanya vaksin Covid-19 yang dibatalkan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pernah bilang, animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat besar dan terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia yang berangkat umrah.
Namun demikian, saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Padahal, regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jamaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)