"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI yang diterima MNC Portal, beberapa hari lalu.
Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan salah satunya adalah konsumsi obat itu tidak boleh sembarangan, terlebih jika menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah mencabut penggunaan obat cair tertentu yang dinyatakan aman dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Sejalan dengan keluarnya daftar obat-obatan yang terbukti tidak mengandung EG dan DEG di dalamnya, atau kandungan cemaran tersebut masih dalam ambang batas.
Mengacu pada update data kasus harian, gangguan ginjal akut hingga 23 Oktober 2024 total kasusnya adalah 245 kasus di 26 provinsi. Total kematian sudah ada 141 kasus dengan 38 pasien gangguan ginjal sudah dinyatakan sembuh.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)