JAKARTA - Perkembangan aset kripto di Indonesia meningkat pesat di Indonesia. Kini Indonesia menjadi negara dengan tingkat kepemilikan aset kripto terbesar di dunia dengan potensi pertumbuhan signifikan.
Untuk itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya," jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Didid menerangkan, pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR.
BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Adapun Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Bappebti sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.
Follow Berita Okezone di Google News