Akan lebih baik misalnya, pemerintah bisa memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk para mitra driver ojol tanpa harus memotong biaya sewa aplikasi. Jadi aplikator tidak dirugikan, sementara mitra driver juga tetap memperoleh kesejahteraan.
Penyesuaian biaya sewa aplikasi, juga dikhawatirkan berimbas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu dikarenakan banyak pelaku UMKM yang menjual dagangannya dengan aplikasi ojol. Bukan hal aneh, saat ini konsumen membeli di aplikasi ojol karena ada banyak diskon, promo, potongan harga, dan diskon biaya kirim dimana semuanya bagian dari inisiatif pemasaran dari aplikator.
"Nah, kalau biaya pemasaran tersebut berkurang akibat pemangkasan biaya untuk pengelolaan aplikasi tentu dampaknya juga akan dirasakan oleh UMKM yang berjualan di aplikasi," tegasnya.
Sebagai catatan, kenaikan tarif ojol berlaku sejak 11 September 2022. Tarif ojol yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15% dari sebelumnya 20%.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)