JAKARTA - Hakim Agung Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini terkait kasus suap pengutan liar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep dan Eko.
Firli mengatakan, diduga Yosep dan Eko melakukan komunikasi terhadap beberapa pegawai di kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu untuk menjadi penghubung hingga fasilitator kepada Majelis Hakim.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," terangnya.
Selanjutnya, Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Follow Berita Okezone di Google News