Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.
"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 M dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.
Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Dimana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada tanggal 13 Juli 2022.
Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)