JAKARTA – Kantor Staf Presiden meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan distribusi Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) merek Minyakita, terutama melalui pasar-pasar tradisional. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tenaga Ahli Utama KSP, Edy Priyono mengakui, Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) Minyakita memang sudah tersedia di pasar-pasar tradisional dan modern. Hanya saja, kata dia, ketersediaannya belum merata.
Menurut Edy, fakta tersebut ditemukan saat tim KSP melakukan verifikasi lapangan ketersediaan dan harga minyak goreng curah, baik Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) maupun Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), di pasar tradisional dan modern, di kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/8/2022).
“Dari empat pasar yang kami (tim Kantor Staf Presiden) datangi, Minyakita masih tersedia di tiga pasar. Jadi distribusinya masih belum merata,” ungkap Edy dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Masih menurut Edy, meski sudah tersedia di pasaran, namun animo masyarakat untuk membeli Minyak Goreng Kemasan Rakyat merek Minyakita masih belum terlalu tinggi.
Edy menilai, hal itu kemungkinan besar disebabkan oleh harga Minyakita lebih mahal dibandingkan dengan minyak curah biasa atau Minyak Goreng Curah Rakyat.
Follow Berita Okezone di Google News
Di pasar tradisional, terang dia, harga minyak goreng curah biasa berkisar Rp 12.000 sampai Rp 13.500 per kilogram. Sementara harga Minyakita sesuai dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter.
“Bisa jadi selisih harga ini yang membuat masyarakat masih memilih minyak goreng curah biasa. Apalagi di lapangan kami juga masih menemukan beberapa pedagang menjual Minyakita dengan harga di atas HET, yaitu empat belas ribu rupiah per liter,” jelas Edy.
“Kalau secara keseluruhan, harga minyak goreng curah sudah mulai normal, dan tidak terjadi kelangkaan,” tambahnya.
Edy juga menyampaikan keunggulan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) merek Minyakita. Di mana dengan kemasan yang menggunakan pillow pack atau standing pouch, Minyakita lebih higienis dan terjamin kualitas serta volumenya. Dengan kemasan tersebut, ujar Edy, tentunya juga bisa mempermudah pendistribusian Minyakita ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Ini juga menyelesaikan persoalan teknis di lapangan seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut dan tangki penampung di kalangan pedagang, yang sering membuat ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah tidak bisa optimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tim Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan ketersediaan dan harga minyak goreng curah, baik Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) maupun Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), menindaklanjuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Kebijakan yang tertuang dalam Permendag No 41/2022 tersebut, menggulirkan program MKGR dengan merek Minyakita, pada Juli 2022 silam.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow