Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, bauran energi utama yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Energi baru terbarukan setidaknya sebesar 23% di tahun 2025 dan setidaknya sebesar 31% di tahun 2050;
2. Minyak harus lebih kecil dari 25% di tahun 2025 dan lebih kecil dari 20% di tahun 2050;
3. Batu Bara paling sedikit 30% di tahun 2025 dan paling sedikit 25% di tahun 2050;
4. Gas setidaknya paling sedikit 22% di tahun 2025 dan paling sedikit 24% di tahun 2050
Dari target tersebut di atas, gas bumi menjadi sumber energi yang justru ditingkatkan target ketersediaannya dalam mendukung transisi energi.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)