Setelah berboncengan menggunakan motor korban, di perjalanan beralasan menanyakan terkait persyarakat kerja korban dan meminta korban untuk fotocopy KTP nya menjadi dua rangkap.
“Pada saat korban sedang memfotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban,” tandasnya.
Dan setelah ditelusuri, nyatanya restoran yang diakui pelaku hanya fiktif belaka dan baru diketahui hal tersebut merupakan modus pelaku.
"Akhirua pelaku berhasil ditangkap Polsek Neglasari pada saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada hari Selasa 12 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan tersangka, penipuan yang dilakukannya tidak hanya dengan modus tawaran pekerjaan via Facebook tetapi juga melakukan modus lainnya, yaitu:
1. Penipuan online penjualan peralatan poles mobil, korban modus ini sudah ada tiga orang. Pelaku menipu korban dengan cara meminta DP pembelian, setelah korban mentransfer uang, barang tidak dikirim.
2. Penipuan online dengan pura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban DP, motor tidak dikirim, sudah ada tiga korban dengan modus penipuan ini.
3. Penipuan online penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah, per kilo Rp 45.000,- dengan harga normal pasaran saat itu Rp 52.000,-. Pengakuan tersangka belum ada pelaku yang berhasil ditipu.
Semua hasil kejahatan tersangka dia gunakan untuk bermain judi online. Atas tindakan pelaku, dia disangkakan dengan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP dari pidana asal yaitu tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)