Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip pembangunan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dari dasar konsitusi ini, sejumlah perangkat regulasi terkait konservasi tanah sudah kita miliki, antara lain: UU tentang Konservasi Tanah Dan Air No. 37/2014, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009, dan Peraturan Pemerintah No. 12/2012.
Ketiganya mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk konservasi tanah dan air, serta perlindungan dan pelestarian sumber daya, juga pengelolaan kualitas lahan dan air, hingga pemberian insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.
Namun, dalam pengamatannya Melli mengatakan bahwa terlepas dari peraturan di atas, dalam prakteknya alokasi anggaran maupun pemberian insentif bagi kegiatan pertanian atau petani pada umumnya belum berjalan dengan maksimal.
“Komitmen politik Indonesia menghadapi urgensi kepunahan tanah harus dipertajam melalui 5 pendekatan: Panca Kebijakan Insentif Anti-Kepunahan,” Ujar Melli.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)