KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melakukan pencegahan dini penularan cacar monyet, dengan mengimbau seluruh sektor kesehatan di Indonesia. Sejumlah imbauan yang harus dilakukan untuk mencegah penularan penyakit tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Negara non Endemis.
Sehubungan dengan ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan penyakit monkeypox bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2 – 4 minggu. Namun bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian (tingkat kematian 3 – 6 %).
"Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” kata Dr Maxi dalam website resmi Kemenkes, Minggu (29/5/2022).
BACA JUGA : Kasus Cacar Monyet Didominasi Orang Dewasa, Begini Cara Mengcegahnya
BACA JUGA : WHO Khawatir Penularan Cacar Monyet Tak Akan Berhenti dalam Waktu Dekat
Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui penyebaran di negara-negara non-endemis. Negara non endemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan, laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022 meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.
Follow Berita Okezone di Google News