Dia melanjutkan, jika bicara soal organisasi profesi, bunyi deklarasi WMA yang diakui dunia adalah bahwa satu organisasi mempunyai kewenangan untuk merumuskan standar etik, standar kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi.
"Menurut saya, deklarasi WMA itu amat penting dan IDI menjalankan tugas tersebut sebagai organisasi profesi selama ini," tambahnya.
Meski begitu, Adib menghormati terbentuknya PDSI. Menurutnya, sebagai organisasi masyarakat, PDSI sah di mata negara. Sebab, Indonesia sendiri memberi kebebasan bagi rakyatnya untuk membuat organisasi demi kepentingan bersama.
"Kalau ada segelintir masyarakat mau bikin organisasi masyarakat, ya, sah-sah saja. Tapi, kalau mengaku-ngaku organisasi profesi, itu kurang tepat. Organisasi masyarakat tidak bisa disamakan dengan organisasi profesi," tegas Adib.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)