Wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
"Bentuk kerja sama antara penyelenggara pelabuhan dengan BUP dalam pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dilakukan melalui konsesi dengan mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Subagiyo mengungkapkan untuk konsesi wilayah tertentu di perairan saat ini sudah ada dua lokasi yaitu di Perairan Taboneo oleh BUP PT Indonesia Multipurpose Terminal dan di Perairan Muara Berau oleh BUP PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan yang salah satunya mengatur tata cara konsesi dan mekanisme pelelangan untuk pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Penetapan peraturan menteri dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong partisipasi BUP dalam bidang kepelabuhanan secara lebih transparan, efektif, efisien dan tentunya menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk lebih memperkuat implementasi prosesnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2022 tentang Standar Dokumen dan Pedoman Evaluasi dan Penilaian Dokumen Kajian Kelayakan Konsesi dalam Pengusahaan Pelabuhan pada Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan Atas Prakarsa Badan Usaha Pelabuhan.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)