Selain itu, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana pada Pasal 92 menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
“Saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan percepatan ekonomi nasional terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, serta dapat semakin mempertegas pemisahan regulator dengan operator di pelabuhan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Bina Indo Raya merupakan salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 7/1/IU-PELABUHAN/PMDN/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bina Indo Raya sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Bina Indo Raya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Bina Indo Raya, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 87.910 M2, dengan fee konsesi sebesar 5 persen dan Jangka Waktu Konsesi adalah selama 25 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Konsesi ini.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)