"Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi Kementerian ESDM, karena adanya pejabat yang promosi dan lowong yang pejabat sebelumnya telah memasuki purnabhakti serta adanya penataan organisasi Kementerian ESDM yaitu dihapusnya Badan Litbang ESDM, sehingga perlu dilakukan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama," terang Arifin.
Lebih lanjut ia berpesan pejabat pimpinan tinggi madya dan tidak terdapat pejabat Kepala Badan Litbang ESDM, agar segera diikuti dengan proses penataan SDM dan anggaran serta pengaturan lainnya di lingkungan Badan Litbang ESDM.
"(Penataan) ini harus sudah selesai paling lama semester I Tahun 2022," pungkas Menteri ESDM Arifin Tasri
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)