Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi

Ravie Wardani, Jurnalis · Jum'at 25 Maret 2022 17:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 25 620 2567895 deretan-aset-indra-kenz-yang-disita-polisi-TUBZKyhHz0.jpg Indra Kenz (Foto: Ravie/MPI)
A A A

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib beberapa waktu lalu.

Atas kasusnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hingga kini, Indra Kenz ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Follow Berita Okezone di Google News

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini