JAKARTA - DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status PPPKM level 2, berdasarkan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN Masyarakat.
Berbeda dengan DKI, beberapa daerah di provinsi tetangga DKI yakni Banten dan Jabar terdapat beberapa daerah yang ditetapkan level 3.
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 14 Maret itu disebutkan semua kabupaten dan kota administrasi di DKI masuk kriteria level 2.
"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri itu.
Berbeda dengan DKI, kriteri daerah di Provinsi Banten masuk level 2 dan 3. Untuk level 2, terdapat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang masuk level 3.
Follow Berita Okezone di Google News