Seluruh pelajar kini dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya, kata Hengki, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Sanksi hukum akan diberikan kepada mereka yang membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam yang tidak pada tempatnya.” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow