Dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan Pinjol ilegal di sebuah rumah toko (ruko) Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.
Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.
"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manejernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)