Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT Pelni 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta 73 trayek
2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 35 Trayek dengan rincian penugasan 20 trayek PT Pelni, 10 trayek PT ASDP, 5 trayek dan PT Djakarta Lloyd, 5 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta 15 trayek
3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = 6 Trayek dengan rincian penugasan 1 trayek PT Pelni, 1 trayek PT ASDP dan Pelelangan umum kepada operator swasta 4 trayek;
4. Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT Pelni 16 trayek.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)