JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tiga tersangka berinisial V, D, dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu dari tiga tersangka sudah ditahan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu penyidik Bareskrim Polri.
"Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.
Baca Juga : Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong Berkedok Alkes
Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan kemarin hari geruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)