JAKARTA - Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjadi momentum tepat bagi Garuda Indonesia untuk terus bertahan.
Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, dengan adanya PKPU, maskapai BUMN ini tidak perlu mendatangi satu persatu kreditur untuk berunding, mereka bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terbaik melalui koridor hukum. Di mana pada perundingan yang dilakukan pun diawasi oleh pengadilan sehingga lebih efektif.
"Langkah yang sudah baik ini harusnya dibarengi oleh internal Garuda Indonesia dengan menyiapkan tim perunding yang kompeten, dilengkapi dengan data dan informasi yang akurat dan update. Langkah pemulihan Garuda tentunya semakin jelas tergambarkan melalui proses PKPU ini," kata Gatot di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Berstatus PKPU, Dirut Garuda Punya Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Damai
Dia menambahkan, Garuda juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda masa depannya masih cerah. Garuda harus benar2 melakukan restrukturisasi operasional.
Di samping itu, kata Gatot, Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional.
"Memang dengan adanya restrukturisasi operasional Garuda akan mempengaruhi jumlah penawaran kursi penerbangan secara nasional. Pemerintah harus bisa mengaturnya agar tidak timbul gejolak di masyarakat yang bisa mempengaruhi kepercayaan kreditur," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo bahwa Garuda Indonesia layak diperjuangkan dan diselamatkan mengingat perjuangan dan secara historis sangat berharga untuk bangsa Indonesia, karenanya pilihan PKPU merupakan hal yang logis. Menurutnya Garuda Indonesia jangan sampai ditutup karena perjuangan kelahiran maskapai ini untuk Indonesia sangat berharga, di mana terdapat jerih payah yang tidak mudah dalam mendirikan Garuda Indonesia.
"Untuk itu semua diperlukan dukungan dari pemerintah, dan seluruh stakeholder dapat mempertahankan dan memperjuangkan Garuda karena potensinya masih sangat besar. Di samping itu, Garuda juga menjadi simbol citra Indonesia di mata dunia," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa putusan PKPU sementara membuka jalan percepatan pemulihan kinerja.
Untuk ini pihaknya menyikapi dengan positif putusan PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021). Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi pihak yang tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Irfan juga menjelaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Dirinya meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.
“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow