Dia mengatakan, DPR berencana untuk kembali membahas Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas). Salah satu poin yang direvisi adalah memastikan adanya kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Saat ini mekanisme untuk mendorong Kontraktor KKS melakukan eksplorasi melalui Komitmen Kerja Pasti (KKP). Strategi pemerintah tersebut patut didukung.
“KKP akan juga diatur dalam UU Migas yang baru,” kata Maman.
UU Migas diharapkan juga mengatur insentif yang menumbuhkan minat kontraktor KKS dalam melakukan eksplorasi. Eksplorasi, kata dia, menjadi kata kunci untuk menemukan cadangan migas baru, sehingga target produksi bisa tercapai. Pemenuhan target produksi sangat penting jika dilihat dari proyeksi kebutuhan migas dalam RUEN.
“Kami berupaya agar UU Migas bisa mendukung iklim investasi, khususnya eksplorasi,” katanya.
Sementara itu, dalam 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021) yang digelar SKK Migas pada 29 November – 1 Desember 2021 semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam panel diskusi sepakat bahwa industri hulu migas harus terus tumbuh. Caranya dengan kembali menggairahkan iklim investasi, meningkatkan kolaborasi, dan mengkaji insentif yang berdampak pada peningkatan produksi.
Pengamat Migas Pri Agung Rakhmanto menjelaskan, peran pemerintah menjadi penting agar secara konkret menarik investor untuk bersedia eksplorasi dan eksploitasi. Dalam tataran operasional, Pemerintah dituntut untuk mempercepat proses perizinan, persetujuan progam-program kerja dan anggaran, serta mempercepat eksekusi program.
Follow Berita Okezone di Google News