Alex mengatakan bahwa PPKM level 3 ini akan diatur dalam pada regulasi dan aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Dan kita akan tunggu dan Instruksi Mendagri yang akan mengatur tentang PPKM level 3 tersebut.”
“Tapi tidak akan jauh sebagaimana yang tertulis pada Imendagri Nomor 57 Tahun 2021, dimana dalam integrasi tersebut banyak menyatakan dan mengatur tentang apa yang harus dikerjakan pada level 3,” paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow