Karena sebelumnya, kapal Pelayaran Rakyat dan kapal di bawah 35GT memang tidak terakomodir di Inaportnet, begitu juga pergerakan kapal penyeberangan SPB dan SPOG ditarik PNBP itu bukan per kegiatan tapi 30 hari sekali, dikenakan labuh tambatnya.
Namun, Dirlala menegaskan saat ini sudah disepakati aplikasi yang digunakan di Pelabuhan Banten hanya Inaportnet, dan kebijakan free zonasi (untuk BUP Pemanduan).
"Operator Kapal dibebaskan memilih BUP pemanduan tidak dibagi-bagi zonasinya sehingga nanti diharapkan data hanya dari satu pintu, Inaportnet," ujar Dirlala.
Sementara itu, Pelabuhan Batam memiliki kasus yang hampir serupa. Dirlala mengungkapkan bulan Maret lalu di Pelabuhan Batam diluncurkan BLE (Batam Logistic Ecosystem) dengan aplikasi yang terintegrasi adalah BC, BP Batam dan KSOP online.
"Karena Inaportnet saat itu belum diimplementasikan di Batam. Bulan April, kami mulai melakukan penggantian aplikasi KSOP dengan Inaportnet untuk support BLE. Namun, aplikasi KSOP online tidak ditutup, karena saat itu Inaportnet belum mengakomodasi Pelra dan kapal di bawah 35 GT sekaligus layanan dokumen kapal juga masih menggunakan aplikasi ksopkhususbatam online," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)