PONTIANAK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendukung Fatwa MUI Sulsel yang mengharamkan memberikan uang bagi pengemis di ruang publik dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Karena menurutnya menjadi pengemis selain kehilangan kehormatan dan juga sebagai wujud seseorang yang tidak ingin berusaha.
"Saya pikir itu bener menurut saya. Di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita diatas, bukan di bawah," ucap Mensos kepada wartawan, Kamis,(04/11/2021).
Ditambah banyak oknum yang menggunakan kegiatan mengemis sebagai upaya meraup keuntungan dengan mudah dan tidak perlu berusaha.
"Malah kita pernah liat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah, kalau aku di Surabaya tak kejar itu, ada yang pura-pura kakinya buntung. Pernah tak kejar ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, udah nipu, tangannya di bawah lagi," jelas Mensos Risma.
Walaupun tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Sehingga dalam penerapannya negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
"Ya kita harus bantu jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim," sambungya.
Follow Berita Okezone di Google News