Dengan TKDN, lanjut Airlangga, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut,” tandas Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian nasional juga telah menunjukkan komitmen yang besar dalam mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri seperti yang ditunjukkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow