Dia menjelaskan, sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik.
SPBU yang ditindak, di antaranya delapan SPBU di Regional Sumatera Bagian Utara, 12 SPBU di Regeional Sumatera Bagian Selatan, 14 SBPU di Regional Jawa Bagian Barat, 26 SPBU di Regional Jawa Bagian Tengah, enam SPBU di Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara, 12 SPBU di Regional Kalimantan, enam SPBU di Regional Sulawesi, dan tujuh SPBU di Regional Papua Maluku.
"Sebanyak 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021," terangnya.
Saat ini tindakan yang diambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.
Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan.
"Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tambah Irto.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” terang Irto.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)