Ia menuturkan, pada 22 September lalu, dirinya bersama Mendikbudristek dan Ketua Komisi VIII DPR RI telah merilis Modul Moderasi Beragama. Modul tersebut berisi sembilan nilai moderasi beragama yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
"Sembilan Nilai Moderasi Beragama tersebut adalah Tawassuth (Tengah-tengah), I’tidal (Tegak Lurus), Tasamuh (Toleran), Syura (Musyawarah), Ishlah (Perbaikan), Qudwah (Kepeloporan), Muwathanah (Cinta Tanah Air), La ‘Unf (Anti Kekerasan), I’tiraf al-‘Urf (Ramah Budaya)," papar Menag.
Baca juga: Cegah Larut dalam Kesedihan, Baca Doa Ini Setelah Sholat
"Saya yakin kesembilannya pasti sudah dikenal dan diterapkan di kalangan pesantren. Jadi saya rasa amat tepat bila kalangan pesantren turut menggaungkan nilai-nilai ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Menag juga kembali mengingatkan bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip yang adil, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Baca juga: Benarkah Meninggal pada Hari Jumat Akan Terbebas dari Siksa Kubur?
Follow Berita Okezone di Google News
(han)