Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 2020 penempatan dana pemerintah di perbankan telah dimanfaatkan oleh 4,7 juta debitur. Sementara itu, sampai 17 September 2021 secara akumulatif sebanyak 5,38 juta debitur telah memanfaatkannya.
Selain penempatan dana di perbankan pemerintah juga mensubsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang biasanya diambil oleh UMKM.
Di tengah COVID-19 pemerintah juga memberi berbagai insentif pajak, berfokus pada sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan program-program padat karya pemerintah yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow