6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
Baca juga: 6 Hal yang Harus Dilakukan Muslimin jika Mengalami Kegagalan
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah
Baca juga: Alquran dan Sains Buktikan Bawang Merah Bisa Jadi Antivirus hingga Pencegah Kanker
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)