Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 28 September 2021 09:07 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 28 620 2477903 dana-insentif-guru-non-pns-madrasah-segera-cair-catat-waktunya-pYed4ltIwa.jpg Ilustrasi madrasah. (Foto: Okezone)
A A A

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

Baca juga: 6 Hal yang Harus Dilakukan Muslimin jika Mengalami Kegagalan 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah

Baca juga: Alquran dan Sains Buktikan Bawang Merah Bisa Jadi Antivirus hingga Pencegah Kanker 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini