SELAMA masa pandemi Covid-19, banyak sekali obat-obatan yang beredar di pasaran. Oleh sebab itu masyarakat harus cermat dan berhati-hati ketika membeli obat agar terhindari dari obat ilegal atau palsu.
Sebagaimana diketahui, peredaran obat palsu masih banyak terjadi. Bukannya mengobati, penggunaan obat palsu justru dapat berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh sebab itu melakukan langkah pencegahan sebelum membeli obat sangat penting untuk dilakukan.
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Kamis (16/9/2021), berikut tips memilih obat agar terhindar dari obat ilegal atau palsu. Yuk disimak.
1. Belilah obat di sarana resmi pelayanan obat.
2. Tebus resep obat di apotek.
3. Jika akan membeli obat secara online, pastikan obat dibeli melalui official store atau situs resmi. Karena pembelian secara online tidak selalu dilayani oleh tenaga kefarmasian (apoteker). Selain itu tidak bertatap langsung dengan tenaga kesehatan untuk berkonsultasi.
4. Konsultasikan dengan dokter, jika kondisi tidak membaik setelah minum obat.
5. Sebelum membeli, perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik, yaitu:
Masih tersegel dengan baik.
Kebersihan kemasan terjaga.
Label dalam kondisi baik.
Informasi pada label sesuai ketentuan berlaku (perhatikan nama obat, nomor registrasi/nomor izin edar, nama produsen, tanggal kadaluwarsa).
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)